Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: Putusan MK Mengonfirmasi Skenario Terakhir untuk Ciptakan Calon Boneka

Menurut Masinton, ada upaya pelanggengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintahan saat ini, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Masinton: Putusan MK Mengonfirmasi Skenario Terakhir untuk Ciptakan Calon Boneka
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Politikus PDIP Masinton Pasaribu di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023). Masinton Pasaribu menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres mengonfirmasi skenario terakhir menciptakan calon boneka di Pemilu 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres mengonfirmasi skenario terakhir menciptakan calon boneka di Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Masinton berangkat dari pernyataannya pada Juni 2022 lalu yang pernah menyebut ada 3 skenario dari kaum oligarki kapital.

Baca juga: Basarah PDIP Sebut Gibran Lakukan Pembangkangan

Mulai dari skenario presiden 3 periode, kemudian setengah periode atau penundaan pemilu, dan skenario terakhir adalah menciptakan calon boneka jika Pemilu 2024 terlaksana.

"Saya bulan Juni 2022 lalu sudah menyampaikan ada 3 skenario yang saya bahasakan pada saat itu kaum oligarki kapital itu," kata Masinton dalam diskusi daring Polemik 'Suhu Politik Pasca Putusan MK' pada Sabtu (28/10/2023).

"Tiga periode, kemudian setengah periode yaitu penundaan pemilu, kemudian menciptakan calon boneka jika ada pemilu 2024. Nah putusan MK itu mengonfirmasi itu," lanjutnya.

Skenario pertama dan kedua kata Masinton, sudah tertolak. Namun para kaum oligarki kapital menggunakan skenario terakhir dengan memakai tangan institusi negara dalam hal ini MK.

Berita Rekomendasi

"Kalau kita lihat 3 periode tertolak, penundaan pemilu juga tertolak, kemudian melipir menggunakan tangan institusi negara yang sesungguhnya kita harapkan itu MK sebagai penjaga konstitusi kita," kata dia.

Baca juga: PDIP Sebut Gibran Pembangkang Usai Diusung Jadi Cawapres Prabowo, Golkar: Dia Figur Muda yang Berani

Sehingga menurut Masinton, ada upaya pelanggengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintahan saat ini, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Masinton pun meminta para pihak untuk melihat putusan MK ini bukan saat perkara itu diputuskan. Melainkan jauh sebelumnya yang ia sebut berawal dari tahun 2021.

"Jadi kita melihat ada upaya pelanggengan kekuasaan. Jadi kita melihat putusan MK itu dia tidak berdiri sendiri. Ini harus dilihat rangkaiannya, skenario itu. Tentu kalau saya lihat, kampanye ini dari 2021," kata Masinton.

Sebagaimana diketahui dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan gugatan permohonan seorang mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru selaku pemohon.


MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon di mana amar putusannya membolehkan seseorang maju sebagai capres-cawapres berumur di bawah 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Atas putusan ini, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun, dipilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca juga: Ahmad Basarah Pakai Baju Hitam, Sekjen PDIP Bilang Karena Nepotisme Lahir Kembali

Sejumlah pihak pun menyebut ada dugaan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman, yang diketahui juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran.

"Apakah ada benturan kepentingan? Pertama, kita bisa 'membaca' dengan jelas bahwa yang akan diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming, yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK," ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Selasa (13/10/2023) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas