Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Begini alasan Almas mencatut nama Gibran dalam gugatannya ke MK terkait batas usia capres-cawapres.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
YouTube Tribunnews
Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru saat diwawancari Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait gugatan batas usia capres-cawapres di program Tribunnews On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Sabtu (28/10/2023). 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihakn kepala daerah," kata Anwar Usman.

Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.

Isi Gugatan Catut Nama Gibran

Dalam gugatannya, pemohon turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menganggap bahwa Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023 dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Baca juga: Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran

Berita Rekomendasi

Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebelumnya masih berusia 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."

"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," demikian argumen dari Almas.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas