Pelapor Singgung Anwar Usman yang Sempat Bahas Perkara Usia Capres Cawapres di Kuliah Umum
Dalam pemeriksaan terlapor lainnya pada Selasa (31/10/2023) pernyataan Anwar Usman di kuliah umum juga dilaporkan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi menjadikan kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menghadiri kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung sebagai salah satu laporan.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani selaku pelapor menjelaskan, Anwar Usman dalam kesempatan itu membicarakan suatu perkara di MK yang belum diputus.
Perkara yang dibahas ialah Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres cawapres.
Hal tersebut disampaikan Julius dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Ini terkait dengan bagaimana dia membahas atau membicarakan perkara yang belum diputus dalam satu kesempatan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, tanggal 9 September 2023," ujar Julius dalam ruang sidang.
Baca juga: Dari Polemik Petugas Partai, Isu Jokowi Ketua Umum PDIP hingga Gibran Dicap Pembangkang
Tindakan Anwar Usman itu menurut Julius menimbulkan persepsi negatif publik terhadap perkara dan putusan itu sehingga dijadikan laporan olehnya.
"Ini yang kami catatkan juga sebagai laporan kami," jelasnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyoroti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurut dia memuat konflik kepentingan dan memengaruhi putusan Nomor 90 itu.
Selain itu, Julius turut menyinggung soal pencabutan gugatan Nomor 90 yang kemudian pencabutan itu dibatalkan pada akhir pekan.
Menurut dia, pembatalan pencabutan pada akhir pekan merupakan hal yang aneh.
"Kami berharap MKMK memeriksa kelengkapan di gedung MK. Setahu kami, surat menyurat tidak dilakukan saat libur seperti hari Sabtu, Minggu atau libur nasional," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan terlapor lainnya pada Selasa (31/10/2023) pernyataan Anwar Usman di kuliah umum juga dilaporkan.
Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mendalilkan Anwar Usman melanggar prinsip independen, prinsip ketidakberpihakan, dan prinsip integritas.