Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tetapkan 668 Caleg DPD dan 9.917 Caleg DPR RI Masuk Daftar Calon Tetap Pemilu 2024

KPU RI telah menetapkan jumlah hingga nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI yang berhasil lolos dan masuk daftar calon tetap.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KPU Tetapkan 668 Caleg DPD dan 9.917 Caleg DPR RI Masuk Daftar Calon Tetap Pemilu 2024
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu - KPU RI telah menetapkan jumlah hingga nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI yang berhasil lolos dan masuk daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. 

Adapun daftar nama calon anggota DPR RI maupun DPD RI yang lolos DCT bisa dilihat melalui laman resmi KPU di www.kpu.go.id.

Pengumuman tersebut akan dilakukan pada Sabtu (4/11/2023) besok. 

Sementara itu untuk DCT khusus untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga diumumkan hari ini oleh pimpinan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

"Untuk DCT DPRD Provinsi itu yang melaksanakan penetapan KPU Provinsi, untuk DPRD Kabupaten/Kota jadi kewenangan teman-teman KPU Kabupaten/Kota," tuturnya. 

Baca juga: Tetapkan DCT, KPU Segera Surati Partai Politik Biar Caleg DPR RI Publikasikan Daftar Riwayat Hidup

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Suma)

Terkait hal ini, KPU pun akan segera menyurati seluruh partai politik (parpol) agar calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan ke dalam DCT segera mempublikasikan daftar riwayat hidup.

"Tentang persetujuan untuk publikasi daftar riwayat hidup masing-masing calon yang telah ditetapkan dan diumumkan di dalam DCT," kata Hasyim.

Hasyim memahami pihaknya tidak dapat bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup caleg yang maju Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Sebab hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon, mengapa harus ada persetujuan? sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut undang-undang perlindungan data pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," katanya.

Namun demikian, Hasyim optimistis parpol nantinya mau untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.

Sebab, nantinya hal tersebut dapat memberikan nilai plus kepada pemilih.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas