Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Putusan MKMK, Ini 5 Fakta Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Soal Aturan Capres-Cawapres

Ada 5 fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan MKMK atas dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan usia Capres Cawapres yang muluskan Gibran.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Menanti Putusan MKMK, Ini 5 Fakta Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Soal Aturan Capres-Cawapres
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya saat sidang. Ada 5 fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan MKMK atas dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan usia Capres Cawapres 

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat dalam dissenting opinionnya sebelumnya mengungkap bila Anwar Usman sempat tak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) putusan 3 perkara syarat usia capres cawapres.

Pada rapat yang digelar 19 September 2023, hanya 8 majelis hakim konstitusi yang mengikuti RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023.

Majelis hakim mendengar keterangan ahli serta pihak terkait untuk perkara ini.

RPH dipimpin Wakil Ketua MK dan Arief Hidayat. Dalam RPH itu mereka menanyakan mengapa Anwar Usman absen.

"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief Hidayat dalam dissenting-nya.

BERITA REKOMENDASI

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," tambah Arief.

Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah). MK pun menolak ketiga gugatan itu.

Namun, dalam RPH berikutnya dalam perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan ia tak ikut memutus perkara karena alasan kesehatan.

Dengan kehadiran Anwar dalam RPH kali ini sikap MK mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Menyikapi dugaan kebohongan tersebut, Anwar Usman pun bersumpah bila ketidakhadirannya saat itu karena dirinya sakit.


"Saya bersumpah, Demi Allah, saya bersumpah lagi, saya memang sakit," ucap Anwar Usman, Jumat (3/11/2023).

Anwar Usman menjelaskan, pada hari di mana delapan hakim konstitusi lainnya menggelar RPH untuk perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, ia dalam kondisi sedang sakit.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas