Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Putusan MKMK, Ini 5 Fakta Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Soal Aturan Capres-Cawapres

Ada 5 fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan MKMK atas dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan usia Capres Cawapres yang muluskan Gibran.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Menanti Putusan MKMK, Ini 5 Fakta Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Soal Aturan Capres-Cawapres
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya saat sidang. Ada 5 fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan MKMK atas dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan usia Capres Cawapres 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pemeriksaan terhadap 9 hakim konstitusi, saksi, dan barang bukti terkait dugaan pelanggaran hakim MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres dan cawapres.

Putusan MK yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 diketahui memicu polemik.

Terlebih, Ketua MK yang ikut memutus gugatan soal batas usia Capres-Cawapres memiliki hubungan saudara dengan pihak berkepetingan, yakni Gibran Rakabuming.

Diketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman dari Gibran Rakabuming.

MKMK diketahui menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Pakar Hukum: Putusan MKMK Harus Out Of The Box dan Menggunakan Hati Nurani

Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Ketua MK Anwar Usman jadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

Dari jumlah tersebut, ada 15 laporan yang dilayangkan terhadap Anwar Usman.

BERITA TERKAIT

Kemudian hakim MK lainnya, Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.

Selanjutnya, hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat masing-masing 4 laporan.

Baca juga: KPU Bakal Konsultasi ke Pihak Terkait Jika MKMK Batalkan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Serta Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan.

Lalu, hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing masing hanya 1 laporan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal bersama Anggota MKMK dan membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi.

Kesimpulan diambil MKMK setelah pihaknya memeriksa sejumlah orang termasuk barang bukti CCTV.

Baca juga: Anwar Usman Bantah Tidak Setujui Pembentukan MKMK Permanen

Kesimpulan tersebut, kata Jimly tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas