Menanti Putusan MKMK, Ini 5 Fakta Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Soal Aturan Capres-Cawapres
Ada 5 fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan MKMK atas dugaan pelanggaran hakim MK terkait putusan usia Capres Cawapres yang muluskan Gibran.
Penulis: Adi Suhendi
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.
Jimly memastikan, putusan MKMK akan dibacakan, pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, tepatnya setelah sidang pleno MK.
Lebih lanjut, menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.
Sebab, terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," jelas Jimly.
"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," katanya.
Putusan MKMK sangat dinantikan, mengingat sangat publik ingin mengetahui apakah dugaan peleanggaran etik hakim MK bisa menganulir aturan capres-cawapres.
Jimly pun meminta semua pihak untuk bersabar terkait hasil putusan MKMK.
“Ya itulah salah satu yang ditunggu-tunggu, jangan dijawab sekarang, dijawabnya hari selasa,” ujar Jimly
Fakta-Fakta Dugaan Pelanggar Etik Hakim MK yang Mencuat
Selama proses pemeriksaan yang dilakukan MKMK, sederet fakta di balik putusan batas usia Capres-Cawapres pun terungkap.
Tribunnews.com, mencatat setidaknya ada 5 fakta dugaan pelanggaran etik hakim MK yang terungkap dari hasil pemeriksaan MKMK.
1. Anwar Usman Bersumpah Tepis Dugaan Kebohongan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkap dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
Jelas Jimly, temuan tersebut terkait alasan Anwar tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu (1/11/202).