Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel Jelang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Polisi menyiapkan skema pengamanan jelang putusan MKMK soal dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan batas minimal usia Capres-Cawapres.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel Jelang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Kompas.com/A Faizal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Polisi menyiapkan skema pengamanan jelang putusan MKMK soal dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan batas minimal usia Capres-Cawapres, Selasa (7/11/2023) hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyiapkan skema pengamanan jelang putusan MKMK soal dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan batas minimal usia Capres-Cawapres, Selasa (7/11/2023) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan nantinya akan ada ribuan personel yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

"Total 2.149 personel dikerahkan (untuk pengananan putusan MKMK)," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Trunoyudo mengatakan ribuan personel itu terbagi dari Polda Metro Jaya sebanyak 1.964 personel dan Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 185 personel.

Baca juga: Sudah Siap Sore Nanti MKMK Bacakan Putusan 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik para Hakim Konstitusi

Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait itu. Meski begitu, rekayasa itu masih bersifat situasional.

Mengingat, rencananya akan ada aksi unjuk rasa terkait pembacaan putusan tersebut di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

"(Rekayasa lalu lintas) situasional," tuturnya.

Putusan MKMK Diumumkan Sore Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.

Baca juga: Jelang Vonis MKMK, Mahfud MD: Saya Percaya Kredibilitas Pak Jimly, Reaksi Publik Juga Menentukan

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Saat ini MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas