PROFIL 6 Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik, Diganjar Sanksi Teguran Lisan oleh MKMK
Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Berikut profil mereka
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profil enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinyatakan melanggar etik dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023.
Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.
"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," sambungnya.
Berikut profil keenam hakim MK tersebut.
1. Manahan M. P. Sitompul
Manahan Malontinge Pardamean Sitompul terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo pada Selasa (28/4) di Istana Negara,
Manahan menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Internasional Universitas Sumatra Utara (USU) tahun 1982.
Lalu lanjut S2 Program Magister jurusan Hukum Bisnis USU tahun 2001. Pendidikan hukum jenjang S3 Manahan mengambil Program Doktor Jurusan Hukum Bisnis USU tahun 2009. Karier hakimnya dimulai sejak dilantik di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe tahun 1986.
Ia sempat berpindah ke beberapa tempat di Sumatra Utara sambil menyelesaikan kuliah S2 hingga tahun 2002 dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun.
Pada 2013, Manahan mengikuti tes calon hakim agung, namun gagal pada tahap akhir fit and proper test di DPR.
Di tahun yang sama, ia dipanggil MA untuk fit and proper test menjadi pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) dan berhasil sehingga ditempatkan sebagai Wakil Ketua PT di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
"Baru pada 2015, saya memberanikan diri untuk mengajukan diri sebagai hakim konstitusi dan ternyata lulus untuk menggantikan senior saya, Bapak Alim,” jelasnya dikutip dari situs resmi MK.
2. Enny Nurbaningsih