Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL 6 Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik, Diganjar Sanksi Teguran Lisan oleh MKMK

Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Berikut profil mereka

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL 6 Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik, Diganjar Sanksi Teguran Lisan oleh MKMK
Tribunnews/Jeprima
Jajaran hakim konstitusi. Enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinyatakan melanggar etik oleh MKMK. 

Beralih dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi seorang penjaga konstitusi tentu bukan perkara mudah.

Banyak hal yang mesti Wahid sesuaikan, termasuk sikapnya sebagai seorang hakim. Wahid kini, tidak lagi dapat tunduk pada sistem birokrasi.

Ia mesti independen dalam bersikap dan berpikir lantaran tugasnya yang bersifat memutus.

Apalagi, seorang Wahid yang terkesan pendiam ternyata juga gemar berorganisasi. Ia sempat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.

Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi lainnya.

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.

Berita Rekomendasi

Lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 15 Desember 1964, Daniel merupakan putra ke-5 dari tujuh bersaudara. Ia lahir dari pasangan Esau Foekh dan Yohana Foekh-Mozes.

Dikutip dari situs MKRI, perjalanan hidup Daniel tidak bisa dipisahkan dari dunia aktivis. Ia tercatat aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang sejak terdaftar menjadi mahasiswa pada 1985.

Selanjutnya, Daniel juga terlibat aktif di beberapa lembaga, antara lain Sekretaris II Yayasan Kesehatan PGI Cikini, serta Pengurus Harian Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia.

Anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Advokasi Gereja Protestan di Indonesia (GPI) serta konsultasi hukum di GPIB Paulus.

Untuk menjaga independensi dan ketidakberpihakan, Daniel sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak dilantik sebagai hakim di MK.

Daniel tercatat pernah menjadi dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.

6. M Guntur Hamzah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Guntur Hamzah menggantikan Aswanto, sebagai hakim konstitusi.

Dia menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Hasanuddin, Makassar dan lulus pada 1988. Kemudian S2 Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran, Bandung, pada 1995.

Lalu, dia mendapatkan gelar doktor di bidang ilmu hukum di Universitas Airlangga, Surabaya, dengan predikat cum laude.

Dia tercatat dua kali mendapatkan penghargaan. Pada 2009 dengan penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan pada 2013 penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutus Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas