PROFIL 6 Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik, Diganjar Sanksi Teguran Lisan oleh MKMK
Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Berikut profil mereka
Editor: Malvyandie Haryadi
Enny Nurbaningsih akhirnya terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia.
Wanita kelahiran Pangkal Pinang tersebut terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melalui seleksi yang ketat.
Akan tetapi, siapa menyangka jika sosok srikandi hukum yang dipilih Presiden Joko Widodo ini, justru tidak terpikir untuk menjadi seorang hakim konstitusi.
Enny muda sesungguhnya memiliki cita-cita sebagai guru. Baginya, mengajar bukan hanya sebagai sebuah profesi, namun juga sebuah panggilan jiwa.
Kecintaan yang sama juga Enny tunjukkan pada ilmu hukum.
Sedari menginjak bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), ia bertekad untuk menjadi seorang sarjana hukum.
Wanita kelahiran 27 Juni 1962 ini pun rela merantau dari Pangkal Pinang ke Yogyakarta guna menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Ia pun merampungkan pendidikannya dan resmi menyandang gelar sebagai sarjana hukum pada 1981 silam.
Enny juga berhasil meraih gelar doktor pada program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM dengan tesis berjudul "Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah".
Selain itu, Enny juga memiliki rekam jejak karir yang beragam di bidang hukum.
Di antaranya Staf Ahli Hukum DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, Sekretaris Umum Asosiasi Pengajar HTN-HAN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Legal consultant di Swisscontact, dan penasihat pada Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah.
Ia juga berkarir sebagai Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Enny juga pernah meraih penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun.
3. Suhartoyo