Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bintan R Saragih, Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Profil Bintan R Saragih, anggota MKMK yang menilai Anwar Usman semestinya diberhentikan tidak dengan hormat dari Hakim Konstitusi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil Bintan R Saragih, Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
UPH/MK
Profil Bintan R Saragih, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memiliki perbedaan pendapat alias dissenting opinion terkait putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK. Menurut Bintan Saragih, Anwar Usman sepatutnya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya (just the way it is)," ungkap Bintan.

Baca juga: Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan

Bintan R Saragih saat ini juga menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum UPH.

Mengutip dari laman resmi UPH, Bintan R Saragih menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (UI).

Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara diperolehnya dari Universitas Padjajaran (Unpad).

Bintan Saragih juga pernah menjadi anggota Dewan Etik 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Jayanti Tri Utami)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas