Profil Bintan R Saragih, Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Profil Bintan R Saragih, anggota MKMK yang menilai Anwar Usman semestinya diberhentikan tidak dengan hormat dari Hakim Konstitusi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya (just the way it is)," ungkap Bintan.
Baca juga: Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan
Bintan R Saragih saat ini juga menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum UPH.
Mengutip dari laman resmi UPH, Bintan R Saragih menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (UI).
Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara diperolehnya dari Universitas Padjajaran (Unpad).
Bintan Saragih juga pernah menjadi anggota Dewan Etik 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Jayanti Tri Utami)