Eks Hakim Konstitusi Berharap Penunjukan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Bisa Kembalikan Citra Baik
Tujuh eks hakim konstitusi berharap citra Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali baik di mata publik dengan penunjukkan ketua yang baru
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh eks hakim konstitusi berharap citra Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali baik di mata publik dengan penunjukkan ketua yang baru sebagai pengganti Anwar Usman.
"Kami berharap para hakim konstitusi penuh kebersamaan dan kompak memilih kembali siapapun yg mereka pilih dengan cara sebaik-baiknya," ujar mantan Ketua MK Hamdan Zoelva di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Kami berharap betul proses dilakukan sebaik-baiknya tentu dengan penuh kebersamaan, hilangkan perbedaan yang ada, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada MK pada saat sekarang ini," sambungnya.
Sebagaimana diketahui dalam hasil putusan sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua, Wakil Ketua MK Saldi Isra diperintahkan untuk memilih pemimpin yang baru dalam waktu paling lama dua hari.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang.
Hamdan berharap dalam waktu dua hari ke depan proses pemilihan dapat dilakukan dengan baik dan penuh kebersamaan dari para hakim konstitusi.
"Hilangkan mungkin ada perbedaan-perbedaan yang ada. Imi proses yang ada, penggantian pemilihan ketua MK berjalan biasa saja dan habis pemilihan itu kompak dan itu harapan kami," pungkasnya.
Adapun tujuh mantan hakim konstitusi melakukan pertemuan malam ini di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan ini sebagai respons dari putusan sidang MKMK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Lima orang hadir secara langsung, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.
Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni: Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Imparsial: Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.