Tak Hadir Dalam Pertemuan Eks Hakim MK, Mahfud MD Singgung Status Sebagai Cawapres
Mahfud MD menyebut kurang tepat jika dirinya ikut menilai putusan MK yang terkait dengan batas usia capres-cawapres tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud Md yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menjelaskan alasan soal ketidakhadirannya dalam pertemuan mantan Hakim MK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Soal pertemuan mantan hakim MK, saya sengaja tidak datang karena apa? Karena mau atau tidak mau, orang sudah tahu bahwa saya ini cawapres," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Respons soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ganjar Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Beri Pujian
Mahfud MD menyebut kurang tepat jika dirinya ikut menilai putusan MK yang terkait dengan batas usia capres-cawapres tersebut.
"Sehingga saya waktu pertemuan mereka saya tidak datang, silakanlah, bersikap sendiri," kata ddia.
Dia mengatakan bahwa semua pihak sudah tahu apa yang telah menjadi keputusan MKMK terkait pelanggaran kode etik Anwar Usman.
"Saya tidak ikut karena saya menjadi bagian dari putusan itu pilpres 2024," pungkas Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus TPPU Panji Gumilang Bukti Kemajuan Upaya Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, para mantan hakim konstitusi merasa prihatin atas banyak hal-hal yang menurut pihaknya tidak seharusnya terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua MK Hamdan Zoelva usai melakukan pertemuan dengan beberapa eks hakim MK pascaputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami para mantan hakim konstitusi merasa prihatin, bahwa setelah mendengar putusan MKMK banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan mahkamah konstitusi," ujar Hamdan kepada awak media di di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.
"Ternyata banyak hal uang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konsitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Lebih lanjut, Hamdan mengungkapkan, walau putusan MKMK belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, mereka dapat memahami putusan yang dikeluarkan oleh MKMK.
"Mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Adapun tujuh mantan hakim konstitusi melakukan pertemuan malam ini di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Lima orang hadir secara langsung, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.