Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Diminta Percepat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Demi Kepastian Hukum atau Jegal Gibran?

Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan, ada cacat formil dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Diminta Percepat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Demi Kepastian Hukum atau Jegal Gibran?
kolase Tribunews
Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan). Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023. 

"Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri, termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainal Arifin Mochtar ajukan," kata Denny, dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan). Denny Indrayana menilai putusan perkara nomor 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya ia berpandangan Tidak Sah. (kolase Tribunews)

Terkait hal itu, Denny juga mengusulkan MK agar memutus lebih cepat gugatan uji formil atas Putusan 90/2023 yang telah dimohonkannya ke MK itu.

"Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024," ucap Denny.

Baca juga: Denny Indrayana Bicara Kriteria Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman: Negarawan yang Berintegritas

"Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan," sambungnya.

Sementara itu, Denny menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, beberapa waktu lalu.

"Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun putusan MKMK Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK. Anwar Usman masih berada dalam jajaran Hakim Konstitusi.

Oleh karena itu, Denny mengusulkan Anwar Usman, selaku Ketua MK yang memutus Perkara 90/2023 untuk mundur dari jabatannya itu agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi.

"Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," tegas Denny.

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan ulang perkara soal syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.

Para Pemohon dalam mengajukan uji formiil ini memberikan kuasa kepada Wigati Ningsih dan 11 kuasa hukum lainnya.

"Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari situs resmi MK, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Fahri Hamzah Minta Publik Tak Lagi Persoalkan Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres

Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan, ada cacat formil dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas