Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Diminta Percepat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Demi Kepastian Hukum atau Jegal Gibran?

Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan, ada cacat formil dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Diminta Percepat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Demi Kepastian Hukum atau Jegal Gibran?
kolase Tribunews
Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan). Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023. 

Hal itu diperkuat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan terdapat 11 temuan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara a quo, yakni:

i. hakim yang dinilai punya konflik kepentingan tidak mundur dan memutus perkara;
ii. hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa;
iii. disenting opinion yang disampaikan dinilai tidak substantif;
iv. publik tahu terlalu banyak soal masalah internal Mahkamah Konstitusi;
v. dugaan pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga atas perintah ketua hakim;
vi. lambatnya proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, padahal
mekanismenya sudah tertuang di Undang-Undang;
vii. management dan mekanisme pengambilan keputusan dianggap cacat prosedur;
vii. Mahkamah Konstitusi dinilai sudah dijadikan alat politik;
ix. adanya pemberitaan di media yang sangat rinci;
x. ada hakim yang berbohong soal pengambilan keputusan; dan
xi. ada pembiaran oleh delapan hakim lainnya saat Anwar Usman mengambil keputusan padahal posisi Anwar Usman sarat akan conflict of interest.

Selanjutnya, dalam permohonan provisi, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar meminta MK menunda keberlakukan Pasal 169 huruf g UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.

"Bahwa selain itu, guna mempercepat jalannya perkara sehingga tidak menimbulkan gejolak yang terus menerus terjadi, mengingat jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan berakhir pada 25 November 2023. Para Pemohon meminta agar perkara ini diadili secara cepat tanpa
meminta keterangan DPR, Presiden, serta Pihak Terkait," tulis Para Pemohon dalam Surat Permohonan.

Mereka juga meminta kepada Mahkamah agar perkara ini diperiksa, diadili, dan diputus dengan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman yang diduga memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest.

Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah final.

Hal itu telah ditetapkan MK lewat putusan 90/PUU-XXI/2023.

Berita Rekomendasi

Jimly juga menambahkan tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung dengan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dan hanya tinggal menunggu disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurutnya, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Talkshow Overview Tribunnews 9 November 2023: Anwar Usman Terhempas, Prabowo-Gibran Kena Imbas?

Bukan Demi Jegal Gibran Jadi Cawapres

Brahma Aryana mengungkapkan gugatan yang dilayangkannya bukan demi menjegal Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Dia menegaskan gugatan terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu semata-mata demi kepastian hukum dan legitimasi Pemilu 2024.

"Kepentingan saya cuma ingin memastikan kepastian hukum dan legitimasi Pemilu 2024 agar tidak lemah dan semakin lemah," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Sosok yang akrab disapa Bram itu pun menjelaskan pula legal standing dirinya sebagai pemohon dalam gugatan tersebut yaitu sebagai anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas