Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM dan Inspektur Tambang Bangka Belitung Terkait Korupsi Timah

Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Periksa Eks Kadis ESDM dan Inspektur Tambang Bangka Belitung Terkait Korupsi Timah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka.

Kali ini, pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa empat saksi.

"Senin 13 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Dua di antaranya merupakan mantan pejabat pada lingkungan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka ialah eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM dan eks Inspektur Tambang Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Kongkalikong Petinggi PT Timah dengan Penambang Ilegal di Bangka

"SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2016 sampai dengan 2019 dan PDS selaku Inspektur Tambang DPE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan 2019," katanya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan dua saksi lainnya merupakan pihak swasta, yakni: DHW selaku Direktur CV Aldo Atha Andara dan DS selaku Pihak Swasta.

Baca juga: Geledah Tiga Lokasi di Bangka, Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Korupsi Timah

Selain memeriksa saksi-saksi, pengumpulan alat bukti perkara ini juga dilakuan dengan menggeledah sejumlah lokasi, yakni:

  • Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
  • Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
  • Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2023), lima hari setelah status perkara meningkat ke penyidikan.

"Perkara ini juga kita langsung melakukan upaya penegakan hukum berupa penggeledahan, yaitu di beberapa tempat," kata Ketut.

Status perkara korupsi pada PT Timah ini baru meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023). Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas