Digugat Rp204 Triliun ke Pengadilan Terkait Pendaftaran Cawapres, Begini Tanggapan Gibran
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat membayar ganti rugi sebesar Rp204.807.222.000.000.
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres yang dinilai cacat hukum.
Bagaimana tanggapan Gibran?
Baca juga: Jawa Tengah Jadi Kandang PDIP: Gibran Sebut Punya Mitigasi Khusus, Anies Optimis Raup Suara
"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," ungkap Gibran saat ditemui Selasa (14/11/2023).
Meski dituntut uang ratusan triliun, ia menanggapinya dengan santai.
"Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua," terangnya.
Ia pun menghormati berbagai proses hukum yang berjalan.
"Semua prosesnya dijalankan saja," jelasnya.
Alasan penuntut
Sebelumnya, warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.
"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.
Baca juga: Beda Respons Kubu Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran soal Megawati Singgung Kecurangan Pemilu
Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Khususnya, keputusan MKMK soal pemberhentian dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK.