Polda Metro Jaya Usut Laporan ke Aiman Witjaksono yang Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024
Aiman Witjaksono, soal dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono, soal dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Pelapor pada November sekira pukul 17.31 Wib telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya masih meneliti laporan tersebut dengan langkah klarifikasi awal terhadap pelapor.
Nantinya sesuai dengan tahapan penyelidikan, pihak kepolisian akan mulai mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," ucapnya.
Baca juga: Respons Aiman Witjaksono Usai Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Pernyataan Polisi Tidak Netral
Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Laporan tersebut dibuat oleh Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin yang teregister dengan nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
"Yang pertama yg pasti kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon Presiden-Wakil Presiden yaitu Prabowo-Gibran," kata Fikri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).
Adapun laporan yang dibuat terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
"Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid," ucapnya.
Fikri mengatakan dalam laporannya tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporannya.
"Bagi saya itu dampaknya akan memberikan yang kurang baik. Yang pertama saya melihat objektifnya untuk pihak kepolisan sebenarnya kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama Kepolisian RI dan juga masyarakat Indonesia, khususnya karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan," tuturnya.
Untuk itu, Fikri berharap pihak Polda Metro Jaya bisa segera memproses laporan yang dia buat agar ke depan demokrasi di Indonesia tidak cacat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.