Polda Metro Jaya Usut Laporan ke Aiman Witjaksono yang Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024
Aiman Witjaksono, soal dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Adapun dalam laporan tersebut, Aiman dijerat Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (2) Juncto pasal 45 A ayat (2) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 undang-undang No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tanggapan Aiman Witjaksono
Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengatakan pernyataan soal aparat tidak netral itu sudah sesuai fakta dan apa yang dia alami.
"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," ucap Aiman.
"Bukan lah, masa saya sampaikan hoax, saya kan wartawan," sambungnya.
Meski begitu, Aiman mengaku tak ambil pusing soal laporan yang ditujukan kepada dirinya tersebut.
Dia menyebut akan kooperatif jika nantinya laporan tersebut diproses dan dirinya dipanggil untuk diperiksa oleh pihak kepolisian atas laporan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.