Uji Ulang Aturan Batas Usia Capres Cawapres di MK, Pemohon Jalani Sidang Perbaikan Permohonan
Lebih lanjut, Pemohon Brahma Aryana memastikan kembali permintaannya agar gugatan ini tak ikut diadili oleh Hakim konstitusi Anwar Usman.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
"Karena tujuan kami ingin mendapat kepastian hukum yang sekarang lagi jadi polemik, di mana legitimasi Pemilu ini akan ditanyakan terkait dengan adanya sanksi etik (terhadap Anwar Usman)," jelasnya.
Selanjutnya, Suhartoyo mempersilahkan Victor mempercepat penyerahan dengan tujuannya itu.
Namun, ia menekankan, Para Hakim Konstitusi tak akan terdikte dengan adanya pengajuan percepatan itu.
"Ya silakan, nanti dijalankan saja secara normal. Artinya, kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan," kata Suhartoyo.
"Tapi, kami tidak akan terdikte oleh itu. Artinya ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang secara anu itu, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Pemohon Brahma Aryana memastikan kembali permintaannya agar gugatan ini tak ikut diadili oleh Hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca juga: Belum Pasti Kebenarannya, TKN Prabowo-Gibran Enggan Komentari Isu Manuver Iriana Jokowi
"Tadi, Yang Mulia bilang akan disampaikan ke hakim-hakim lain. Dalam perkara ini enggak diepriksa Anwar Usman, kan?" tanya Brahma memastikan.
"Baik. Nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam RPH," kata Suhartoyo.