Hadiri Acara Desa Bersatu, Gibran Tegaskan Datang karena Diundang, Akui Siap Bila Ditegur Bawaslu
Gibran menanggapi soal Bawaslu yang akan memanggil panitia acara Desa Bersatu karena mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Netralitas perangkat desa juga membantu mencegah diskriminasi dan memastikan keputusan dibuat sepenuhnya berdasar meritokrasi, bukan favoritisme dan pengaruh.
Terpisah, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera juga turut menanggapi mengenai hal tersebut.
Iamenilai hal tersebut adalah hak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung capres-cawapres.
Namun, menurutnya, memang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu condong untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Masanya memang deklarasi walau belum ada jadwal kampanye. Jadi hak semua, tinggal tetap dijaga etikanya."
"Yang agak mengherankan memang sebelumnya, APDESI atau yang menyebut sebagai APDESI justru dekat dengan partai tertentu tapi sekarang nampaknya mengarah ke pasangan nomor 2, ini menarik," tuturnya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Senin (20/11/2023).
Mardani melihat, dukungan itu dinilai sebagai langkah cerdik dari tim sukses Prabowo-Gibran.
Ia pun kembali menegaskan, bahwa para pasangan calon (paslon) tetap mengedepankan etika dalam masa kampanye ini.
"Ini lagi-lagi terkait etika, etika, etika. Susah demokrasi akan maju jika tidak ada etika khususnya bagi pemegang kekuasaan," tukasnya.
TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Scara yang dihadiri oleh Gibran tersebut, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyesali adanya pengerahan para perangkat desa itu.
Menurut Rony, acara tersebut bukan hanya sebatas silaturahmi, melainkan bentuk kampanye karena ada yang mengenakan baju nomor 02.
"Ada yg pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," kata Ronny dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dalam hal ini, Ronny menegaskan, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu, khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.
Baca juga: Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, KIPP Desak Bawaslu Bersikap Tegas, Mendes Beri Peringatan