Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar Sesalkan Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Acara yang dihadiri Gibran ini mendapatkan kritikan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TPN Ganjar Sesalkan Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Istimewa
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy saat konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). 

“Dari sisi TKN Prabowo-Gibran, agenda ini murni merupakan kegiatan menyerap aspirasi, yang minggu lalu dilakukan oleh organisasi-organisasi desa," ucap Budisatrio.

Budisatrio menjelaskan dalam acara tersebut tidak ada kegiatan dukungan politik

secara praktis, apalagi kampanye.

Namun, keponakan Prabowo ini menilai wajar saja ada kritikan terhadap acara silaturahmi tersebut.

"Silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu. Dari sisi Prabowo-Gibran, kami tunduk pada setiap proses hukum," tegas Budisatrio.

Budisatrio pun memastikan pasangan Prabowo-Gibran sesuai dengan visi-misinya aka membangun Indonesia dari desa.

Silahturahmi Nasional Perangkat Desa

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengklaim pasangan Prabowo-Gibran bisa memenuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.

Anas berharap pasangan Prabowo-Gibran bisa mengakomodir beberapa aspirasi dari perangkat desa.

"Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif," kata Anas ditemui di Arena GBK, Jakarta Pusat, Minggu.

Anas meminta perlunya evaluasi pendamping desa hingga perbaikan kesejahteraan perangkat desa dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah.

Menurutnya, pasangan Prabowo-Gibran bisa memenuhi harapan tersebut.

"Buat kami, tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," ucapnya.

Terkait Prabowo-Gibran diundang dalam acara tersebut, Anas menjelaskan pihaknya tidak melakukan deklarasi.

"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas