Kemenkumham Pastikan Hak Kaum Difabel di Pemilu 2024 Terlindungi
Kemenkumham menyampaikan, pelindungan hak kaum difabel dalam Pemilu 2024 menjadi satu fokus kerja.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan, pelindungan hak kaum difabel dalam Pemilu 2024 menjadi satu fokus kerja.
"Pemilu itu pesta demokrasi, kalau pesta berarti semua senang. Baik kaum difabel maupun kelompok rentan lainnya," ucap Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM, Dhahana Putra, dalam diskusi bertajuk 'Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM di Pemilu 2024' di Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2024).
Dhahana menerangkan, dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemilu sebagai wadah demokrasi.
Sebab, katanya, hak asasi manusia dapat terlindungi melalui Pemilu.
"Pemilu bukan hanya sebuah proses politik namun juga sebuah mekanisme mendasar yang melalui Pemilu terdapat hak asasi manusia yang dilaksanakan dan dilindungi," ujar Dhahana.
Baca juga: KPU: Parpol Belum Beri Perhatian Besar untuk Pencalegan Penyandang Disabilitas
Selanjutnya, Dhahana berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dapat dilaksanakan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (jurdil dan luber), serta sesuai nilai-nilai hak asasi manusia.
"Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilu yang berkala dan jujur, yang dilakukan melalui hak pilih yang universal dan setara, serta dilaksanakan melalui pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur bebas memilih yang setara," ucapnya.
Sementara Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan pihaknya telah mengimbau partai politik untuk mengedepankan para penyandang disabilitas menjadi calon anggota legislatif.
Baca juga: Cerita Pria Penyandang Disabilitas Asal Aceh Jadi Caleg PPP, Ingin Perjuangkan Kaum Difabel
Meski begitu, Idham mengungkapkan partai politik belum memberikan proporsi yang besar kepada para penyandang disabilitas.
Menurut Idham, hal ini terjadi karena jumlah penyandang disabilitas tidak tinggi.
Sehingga, tidak mendapatkan perhatian khusus dari partai politik.
"Dalam pemahaman itu, para kontestan itu masih menerapkan pendekatan marketing politik. Ini bisanya pada big match population, disabilitas jumlahnya tidak besar, maka tidak diperhatikan," ujar Idham di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dirinya mengungkapkan pada tahun 2019 pemilih disabilitas masih kurang dari 1 persen.
Sementara yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu hanya 35 persen.
KPU, kata Idham, meminta kepada tim kampanye dapat memfasilitasi para penyandang disabilitas.
"Kita berharap kepada tim kampanye itu mengunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks braile," ucap Idham.
Selain itu, Idham berharap para capres dan cawapres dapat memiliki kepedulian tinggi untuk akses disabilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.