Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Kekuatan Parpol Pendukung 3 Capres-cawapres di Pilpres 2024

Tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah ditetapkan oleh KPU RI untuk bertarung di Pilpres 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Membandingkan Kekuatan Parpol Pendukung 3 Capres-cawapres di Pilpres 2024
TribunManado.com
Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Ganjar Pranowo-Mahfud MD; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah ditetapkan oleh KPU RI untuk bertarung di Pilpres 2024.

Berdasarkan nomor urut, tiga pasang calon itu adalah Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Ketiganya maju di Pilpres 2024 setelah mendapatkan dukungan dari koalisi partai politik yang memiliki wakil di parlemen.

Parpol pendukung ini akan menjadi mesin politik yang bertugas memenangkan pasangan calon d Pilpres 2024.

Jika politik parpol ini bekerja dengan maksimal maka bisa menambah perolehan suara jagoannya.

Lalu seberapa besar perolehan suara parpol pada Pemilu 2019 lalu? Perolehan suara parpol bisa menjadi gambaran kekuatan parpol dalam mendukung calon presiden.

Baca juga: Daftar Juru Bicara Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud: Ada Artis hingga Presenter TV

Berikut dirangkum Tribunnews.com pada Jumat (24/11/2023).

1. Anies-Muhaimin

BERITA TERKAIT

Di Pilpres 2024, Anies Muhaimin didukung oleh tiga partai politik yang saat ini memiliki wakil di parlemen.

Serta satu parpol baru yang belum punya wakil di parlemen yakni Partai Ummat.

Tiga parpol itu adalah PKS, PKB, dan Partai Nasdem.

Untuk mengukur sejauh mana kekuatan tiga parpol itu maka bisa dilihat dari hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu serta analisis hasil survei untuk Pemilu 2024.

Jika mengacu pada perolehan suara di Pemilu 2019 lalu maka berikut adalah hasilnya:

1. NasDem : 59 kursi di DPR RI
2. PKB : 58 kursi di DPR RI
3. PKS : 50 kursi di DPR RI

Berdasar Keputusan Nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Tahun 2019, inilah perolehan suara 3  parpol pendukung Anies-Muhaimin di Pileg 2019 lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas