Pengamat Sebut DPR Bisa Saja Jalankan Hak Angket, Tapi Pertanyakan Ketersediaan Waktu
Analis politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman menilai ada kemungkinan hak angket akan dijalankan oleh DPR.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.
Baca juga: Usulkan Hak Angket MK, Masinton PDIP Klaim Didukung 8 Anggota DPR Dari 3 Fraksi
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.
Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.
"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.
Masinton Pasaribu menyebutkan wacana hak angket terhadap putusan MK terus bergulir.
Ia mengklaim sudah ada 8 anggota DPR dari 3 fraksi yang sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket)," kata Masinton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.