Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK Soal Polemik Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap Rel Kereta Api

KPK memastikan penetapan tersangka baru diumumkan secara resmi kepada publik melalui media saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan KPK Soal Polemik Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap Rel Kereta Api
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam Keppres itu Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.

Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tanak beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

Tanak mengklaim, siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Tak pelak kabar penetapan tersangka MS itu menimbulkan tanda tanya.

Bahkan penetapan tersangka MS itu diduga menyimpan kepentingan tersendiri.

"Secara etik bagaimana, apakah pantas orang yang statusnya tersangka memutuskan status tersangka orang lain ?" tanya awak media kepada Johanis Tanak.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak ingin mengatakan pantas atau tidak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kita berbicara hukum bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri tapi tetap harus merujuk pada aturan hukum. Kalau orang berbicara hukum kemudian tidak merujuk pada aturan hukum itu akan keliru," jawab Tanak.

Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Dia diberhentikan dengan ketetapan Keppres.

"Makannya saya menjelaskan bahwa memang beliau berstatus sebagai tersangka dalam suatu proses hukum pidana tetapi yang harus dipisahkan beliau bersatus sebagai tersangka dan status hukum beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua. Sebagai pimipinan atau ketua dia akan berakhir manakala ada pemberhentian yang dikeluarkan oleh presiden selaku pihak yang berwenang. Jadi masalah etis atau tidak etis saya tidak masuk dalam forum itu. Tetapi saya berbicara pada porsi secara hukum, baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi," kata Tanak.

Dikonfirmasi terpisah soal kabar penetapan tersangka MS tersebut Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan berkomentar.

Ia juga enggan berkomentar soal kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub, Dion Renato Sugiarto, terkait pengusaha MS.

"No comment," singkat Nawawi.

Nawawi menegaskan larangan aturan penyampaian status tersangka sebelum waktunya akan diperketat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas