Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya, TPN Ganjar-Mahfud: Upaya Bungkam Mulut Rakyat

TPN Ganjar-Mahfud menilai pelaporan dan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono adalah upaya membungkam mulut rakyat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Besok, Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya, TPN Ganjar-Mahfud: Upaya Bungkam Mulut Rakyat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aiman Witjaksono menjawab pertanyaan wartawan saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017). - Jumat (1/12/2023) besok, Aiman Witjaksono akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 26 saksi, termasuk 11 saksi ahli, dalam kasus Aiman Witjaksono.

"Total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang," ujar Trunoyudo, Rabu.

"Tujuh orang saksi (diperiksa) pada tanggal 13 November 2023."

"Kemudian pada tanggal 16 November 2023 juga melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi yang mengemukakan pendapat di muka umum kepada Polda Metro Jaya yang memberikan dukungan terhadap saudara AW," bebernya.

Baca juga: Ganjar Pranowo soal Kebebasan Pers: Pemerintah Tidak Boleh Baper Jika Dikritik

Untuk 11 saksi ahli yang diperiksa, Trunoyudo mengatakan mereka terdiri dari ahli Sosiologi Hukum, ahli Hukum PIdana, hingga ahli Pers.

"Sebanyak 11 ahli terdiri dari. Ahli Sosiologi Hukum dua orang, ahli Hukum Pidana dua orang, ahli Bahasa dua orang, ahli ITE tiga orang, ahli Hukum Tata Negara satu orang, ahli Pers satu orang," jelas dia.

Polda Metro Jaya: Jangan Berlebihan Menanggapi Proses Hukum

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, meminta epada masyarakat untuk tidak berlebihan dalam menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku," katanya.

"Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," imbuhnya, Senin (20/11/2023), masih dilansir Wartakotalive.com.

Menurut Kombes Ade, penyelidikan masih terus dilakukan guna menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

Apabila penyidik menemukan unsur pidana, eks Kapolres Kota Solo itu menuturkan bakal menindaklanjutinya.

"Pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus profesional dalam mengusut kasus ini.

"Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam enam laporan polisi," tutur Ade Safri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas