Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Arti Asas Praduga Tak Bersalah, Mahfud Singgung Ketua KPK dan Wakil Menteri Jadi Tersangka

Mahfud MD menyampaikan orasi ilmiah terkait etika, moral, dan hukum dalam acara Dies Natalis XXIV Universitas Bung Karno di JI Expo Kemayoran Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ungkap Arti  Asas Praduga Tak Bersalah, Mahfud Singgung Ketua KPK dan Wakil Menteri Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menko Polhukam sekaligus bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo, Mahfud MD, saat orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis XXIV, Wisuda Program Sarjana XXI dan Program Studi Hukum Program Magister V Universitas Bung Karno di JI Expo Kemayoran Jakarta pada Kamis (30/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam sekaligus bakal calon wakil presiden Mahfud MD menyampaikan orasi ilmiah terkait etika, moral, dan hukum dalam acara Dies Natalis XXIV, Wisuda Program Sarjana XXI dan Program Studi Hukum Program Magister V Universitas Bung Karno di JI Expo Kemayoran Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Orasi tersebut berlangsung sekira 40 menit.

Dalam orasinya, Mahfud MD menjelaskan soal salah kaprahnya pemahaman terkait asas dalam hukum yakni asas praduga tak bersalah.

Ia mulai masuk ke dalam topik tersebut dengan mengatakan bahwa banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa melanggar.

Mahfud mencontohkan dulu ada menteri yang diminta mundur karena sudah berstatus tersangka.

Baca juga: Mahfud MD Singgung Penindakan Hukum di Indonesia: Tidak Ada Etika yang Seharusnya Menjadi Dasar

Namun demikian, kata Mahfud, menteri tersebut berdalih bahwa dirinya tak perlu mundur karena belum dijatuhi vonis oleh pengadilan.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, meskipun dia belum dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, namun menteri tersebut telah melanggar etika.

Menteri tersebut menurut Mahfud tak punya etika dan moral.

"Harusnya begitu tersangka tahu diri. Masyarakat mencibir, masyarakat tidak percaya, sudah mundur. Tidak mau karena saya belum divonis di pengadilan. Sehingga mengabaikan norma-norma yang non hukum," kata Mahfud.

Baca juga: Kampanye Capres Hari Ini: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Ini Agendanya

Menurut Mahfud, banyak orang melanggar hukum tapi bersembunyi di balik norma hukum.

Ia kemudian mencontohkan orang-orang yang bersembunyi di balik asas praduga tak bersalah.

Orang tersebut memaknai asas praduga tak bersalah dengan tak bisa disalah-salahkan sebelum diputus pengadilan bersalah.

Mereka yang kemudian mencoba menyalahkannya secara sosial, lanjut Mahfud, justru dituding melanggar asas praduga tak bersalah.

Padahal, kata Mahfud, hukum harus dimulai dari asas praduga bersalah.

Setelah diduga bersalah, orang kemudian disangka, didakwa, dituntut, dan divonis.

"Lalu apa arti praduga tidak bersalah itu. Arti praduga tak bersalah itu seseorang belum boleh dicabut haknya sebelum divonis oleh pengadilan. Tetapi kalau dinilai secara sosial dia bersalah, itu boleh," kata Mahfud.

"Resminya hukum itu mulai di dugaan bahwa orang bersalah. Hukum itu harus dimulai dari kecurigaan," lanjut dia.

Dari aspek agama, ia menjelaskan adanya penafsiran yang mengatakan bahwa umat beragama tidak boleh berprasangka karena sebagian dari prasangka adalah dosa.

Mengutip dalil dalam ajaran Islam, Mahfud mengungkapkan tak sependapat dengan penafsiran tersebut.

Menurutnya, dalil tersebut juga dapat ditafsirkan bawa sebagian lainnya dari berprasangka justru berpahala.

Menurutnya, berprasangka tidak berdosa selama ada indikasi.

"Demi apa? Demi tegaknya hukum. Jangan dibodoh-bodohi dengan asas praduga tak bersalah," kata Mahfud disambut tepuk tangan para hadirin.

"Misalnya kalau sekarang kalau kita melihat, maaf seorang pejabat, wakil menteri lah, Ketua KPK lah, yang sekarang jadi terdakwa (tersangka). Apakah kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah? Boleh. Sangat boleh. Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah nanti bersalahnya sesudah vonis. Divonis berapa tahun anda, nah itu anda salah. Inkrah namanya," sambung Mahfud.

Setelahnya Mahfud menyampaikan topik lain dalam orasinya.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir sejumlah keluarga besar Bung Karno di antaranya Sukmawati Soerkarnoputri dan Puty Guntur Soekarno.

Tampak hadir pula politikus senior PDIP Panda Nababan dan putranya, Putra Nababan, serta Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Usai orasi, awak media kemudian mencoba mengklarifikasi kembali perihal pernyataan dalam orasinya tersebut adalah sindiran untuk Ketua KPK yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dan Wamenkumham yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Namun Mahfud membantahnya.

"Nggak ada sindiran. Kan banyak. Bukan hanya Ketua KPK. Kan banyak selama ini sejak zaman reformasi itu banyak yang begitu-begitu. Itu kepada pejabat. Semuanya. Dan kepada ASN. Semuanya," kata Mahfud.

Ketua KPK Tersangka

Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Lalu, polisi juga menyita 21 unir handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

Wamenkumham Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan surat itu dikirimkan kepada Jokowi sekira dua hari yang lalu.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Nawawi menambahkan bahwa KPK sudah memiliki rencana untuk memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej, yaitu pada pekan ini.

"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar Nawawi.

Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas