Eks Komisioner Ingatkan KPU Soal Afirmasi Keterwakilan Perempuan dalam Putusan Bawaslu
Ketentuan khususnya yakni perihal putusan Bawaslu yang meminta KPU memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, tak henti mendorong penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung jujur dan berintegritas.
Mereka menekankan perlunya pengawasan publik dan media massa agar penyelenggaraan pemilu betul-betul sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ketentuan khususnya yakni perihal putusan Bawaslu yang meminta KPU memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
"Pelaksanaan putusan Bawaslu hendaknya menjadi bentuk penegakan keadilan pemilu, yang selama ini pelanggaran yang dilakukan KPU telah mengakibatkan banyak bakal calon perempuan yang kehilangan hak politiknya dalam pencalonan," kata Hadar kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) ini menyebut meski tahapan pemilu sudah bergulir, KPU harus tetap mengakomodir kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana putusan Bawaslu.
Ia tetap berharap penyelenggara pemilu dapat mewujudkan amanat keterwakilan perempuan, sehingga tak muncul tudingan miring akibat persoalan tersebut di waktu mendatang.
"Berapa pun sisa waktu yang ada itu harus diakomodir. Ribuan loh calon perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon. Belum pernah terjadi sejak peraturan afirmasi ini ada di dalam UU Pemilu kita," kata Hadar.
Putusan Bawaslu Soal Keterwakilan Perempuan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu ihwal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023) hari ini, KPU diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini berarti KPU harus memperbaiki 267 daftar calon tetap (DCT) caleg perempuan DPR RI yang keterwakilannya masih di bawah 30 persen.
Sebanyak 267 DCT ini didaftarkan oleh 17 parpol peserta pemilu. Dalam hal ini hanya PKS yang memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan.
Dalam putusannya juga Bawaslu menegur KPU untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, sidang ini dilaporkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay yang juga merupakan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).
Hadar melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.