Pekerjaan Rumah Paslon Pilpres Terhadap Perbaikan Sektor Hukum
Sektor hukum menjadi wilayah yang tak kalah seksi dibahas selain sektor lainnya seperti pendidikan hingga kesehatan dalam Pilpres 2024
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Untuk mencapai itu, ada 20 program kerja yang bakal dilakukan yaitu:
1. Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat KPK, kepolisian, kejaksaan, dan kehakman.
2. Menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerjasama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
3. Membuat bank tanah sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan kemanfaatan tanah, di antaranya dengan moratorium HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya.
4. Meninjau kembali peraturan tentang zona hunian tempat tinggal perkotaan sehingga tercipta pembangunan yang berkeadilan.
5. Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja.
6. Menjamin untuk tidak mengintervensi KPK, kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi.
7. Memperkuat program edukasi anti-korupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik.
8. Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik, seperti pertanian, pedesaan, perikanan, pendidikan kesehatan, kehutanan, SDA, dan perburuhan.
9. Melakukan revitalisasi fungsi pengawasan melalui pembangunan inspektorat (independen dan akuntabel) dan pengawasan kebocoran penerimaan perpajakan yang dikombinasikan sistem transaksi keuangan yang bersifat bankable dan pembayaran non-tunai.
10. Membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional yang mengintegrasikan sektor perhubungan, perdagangan dengan pertanian, perikanan, kelautan dan pedesaan sehingga tidak saja mendorong ease of doing business, tetapi juga efisiensi pada biaya produksi.
11. Melakukan revisi jaminan pensiun PP Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja.
12. Memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, serta hak atas perjanjian kemitraan yang
adil dan berkekuatan hukum.
13. Menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.
14. Memperbaiki sistem outsourcing sesuai dengan amanat Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
15.Memastikan tata kelola Migas dan Pertambangan Nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945.
16. Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.
17. Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
18. Melibatkan secara aktif potensi diaspora Indonesia dalam mewujudkan kepentingan nasional dengan memperluas akses dan meningkatkan fasilitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri yang mencakup eks warga negara Indonesia, anak eks warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI yang menetap atau bekerja di luar negeri.
19. Memperluas dan memperkuat penggunaan e-catalogue dan e-procurement di pemerintahan dan BUMN.
20. Mendorong kewajiban pengadaan barang dan jasa melalui sistem dan pipeline yang sudah dirumuskan LKPP (30-40 persen APBN untuk pengadaan barang dan modal), serta mengintegrasikan sistem belanja modal dan barang tersebut ke dalam e-planning hingga e-monitoring, e-budgeting hingga e-catalog, dan e-vendor.
Sementara terkait penegakan HAM, Prabowo-Gibran mengungkapkan lewat komitmen memperkokoh Pancasila sebagai ideologi utama.
Mereka menilai penegakan HAM akan terjadi ketika juga bersinergi dengan Pancasila dan demokrasi.
"Pancasila, demokrasi, dan HAM secara bersama-sama membentuk sinergi yang harmonis, menjamin Indonesia tetap di jalur yang tepat menuju ke masa depan yang lebih baik dan inklusif," demikian tertulis dalam Asta Cita 1 Program Kerja Prabowo-Gibran.
Prabowo-Gibran pun memiliki lima cara untuk mewujudkan penegakan HAM di Indonesia yaitu:
1. Melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
2. Memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
3. Memprioritaskan pembuatan undang-undang yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum.
4. Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
5. Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri.
Program Ganjar-Mahfud MD
Penegakan hukum dan HAM tertuang dalam misi ke-7 dari visi-misi Ganjar-Mahfud yang bertajuk "Menuju Indonesia Unggul: Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari".
Adapun misi tersebut berjudul "Mempercepat Pelaksanaan Demokrasi Substantif, Penghormatan HAM, Supremasi Hukum yang Berkeadilan, dan Keamanan yang Profesional".
Baca juga: Jokowi Berkunjung ke NTT, Ganjar Pranowo Tak Takut Suaranya Terganggu
Terkait penegakan hukum, ada enam hal yang bakal dilakukan Ganjar-Mahfud yaitu:
1. Membasmi Korupsi
Mempercepat dukungan teknologi informasi dan penguatan KPK bersama dengan kejaksaan dan POLRI secara sinergis dan harmonis, serta mengamankan aset negara dari tangan koruptor.
2. Keadilan Restoratif
Mempercepat pengembangan dan penerapan alternatif pemidanaan dengan pendekatan seimbang antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif dan penerapan hukum sosial (kerja sosial, denda, serta bentuk sanksi hukum lainnya) atau jalur non-yudisial atas pelanggaran hukum ringan.
3. Supremasi Hukum Progresif dan Menjamin HAM
Memastikan hukum berkeadilan dengan penegak hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
4. Pelanggaran HAM Diselesaikan
Terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan. Utamanya terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.
5. Legislasi Partisipatif
Gencarkan partisipasi dan gagas pendapat publik melalui penyediaan ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundangundangan. Menyiapkan mekanisme yang dapat memastikan respons yang semestinya atas setiap partisipasi publik.
6. Aparat Penegak Hukum Sejahtera dan Profesional
Meningkatkan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum dan menyediakan insentif untuk peningkatan kinerja. Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terjamin untuk melaporkan perilaku penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian soal penegakan HAM, ada empat hal yang menjadi fokus Ganjar-Mahfud jika terpilih yaitu:
1. Menjamin Kebebasan Sipil
Menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan menyebarkan informasi untuk dapat mewujudkan kehidupan sipil yang bebas dan bertanggung jawab.
2. Galang Supremasi Sipil
Memperkuat hak-hak politik rakyat dan kaum minoritas dengan menjamin hak ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih dan memilih, serta terlibat dalam partai politik.
3. Gerak Pemantapan Lembaga Politik
Memperlancar konsultasi-dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil, serta mengembalikan khitah parpol sebagai perangkat demokrasi dengan meningkatkan pendanaan negara terhadap partai politik.
4. Kemerdekaan Pers dan Media
Menjamin pers yang BERGEMA (Bebas, Bergerak, dan Bermartabat) dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers. Meningkatkan literasi media sosial serta mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan bertanggung jawab.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.