Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Eks Menteri yang Jadi Timses Anies-Cak Imin Serang Jokowi, Istana Heran Hingga Bentuk Media Center

Dalam mengangkat dan memberhentikan menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki banyak pertimbangan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 2 Eks Menteri yang Jadi Timses Anies-Cak Imin Serang Jokowi, Istana Heran Hingga Bentuk Media Center
Kolase foto
Kolase, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan Menteri Agama Fachrul Razi. 

"Pada saat rapat, semua menteri dan kepala badan dan lembaga tidak ada satu pun yang ngomong lain kecuali bubarkan. Hanya saya satu-satunya yang sampaikan itu (penolakan pembubaran FPI)," kata mantan Wakil Panglima TNI tersebut.

Ia mengaku mengaku senang FPI dibubarkan bukan pada saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.

"Saya senang FPI dibubarkan bukan saat saya jadi Menteri Agama. Saya garis bawahi saya bukan pernah pengajian dengan FPI, ketemu Habib Rizieq pun enggak pernah, tapi saya punya prinsip dan idealisme seperti ini," kata dia.

Diketahui pemerintah telah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Saat ini Fachrul Razi telah menyatakan mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Pilpres 2024.

Istana Heran

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara mengenai pernyataan, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang mengaku dicopot dari Menteri Agama karena menolak pembubaran FPI.

Untuk diketahui Fachrul Razi digantikan oleh Yaqut Cholil Qaumas atau Gus Yaqut oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020.

Berita Rekomendasi

Ari mengaku heran mengapa isu pergantian Menag ramai diangkat sekarang ini saat masa kampanye Pilpres 2024.

"Saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi mengapa isu pergantian bapak Fachrur Razi sebagai Menteri Agama dan isu/kasus yang lain, baru diangkat saat ini, di tengah proses kotestasi politik dalam pemilu. Dalam istilah Bapak Presiden: untuk apa diramaikan? Dan untuk kepentingan apa itu diramaikan?" kata Ari, Senin, (4/12/2023).

Ari mengatakan dalam mengangkat dan memberhentikan menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki banyak pertimbangan.

"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, untuk yang terbaik bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara," katanya.

Terkait pembubaran FPI, kata Ari tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Menteri dan Kepala Lembaga dibawah koordinasi Menkopolhukam.

Kementerian tersebut yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

"SKB 6 Kementerian dan Lembaga itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicheck lagi," pungkasnya.

Resmikan Media Center

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas