Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Begini Tanggapan Gibran

Saat ini RUU masih dalam pembahasan sehingga usulan mengenai penghilangan Pilkada di Jakarta belum diputuskan.

Editor: Erik S
zoom-in Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Begini Tanggapan Gibran
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak setuju jika gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak setuju jika gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPR.

Diketahui, hal tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Berpotensi Cederai Hak Demokrasi Warga Jakarta, NasDem Tegas Tolak Draft RUU DKJ

Saat ini RUU masih dalam pembahasan sehingga usulan mengenai penghilangan Pilkada di Jakarta belum diputuskan.

"Ya itu kan masih dalam masa pembahasan," jelasnya.

Walau demikian cawapres nomor urut dua itu mengatakan tidak ada yang diuntungkan nantinya RUU tersebut disahkan.

"Menguntungkan siapa? Enggak," terangnya.

Berita Rekomendasi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Hak Demokrasi Warga Jakarta akan Dihilangkan

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Respons Presiden Jokowi

Di sisi lain Presiden Jokowi masih menunggu pemberitahuan resmi dari DPR mengenai pembahasan RUU DKJ.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan RUU DKJ adalah inisiatif DPR.

"Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM [red: daftar inventarisasi masalah] pemerintah," kata Ari melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Kata Cak Imin dan PKS soal RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden, Dianggap KKN dan Bahayakan Demokrasi

Ari berkata Jokowi akan membuat surat presiden (surpres) jika sudah ada pemberitahuan dari DPR. Surat itu berisi penunjukan menteri-menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ.

Selain itu, Jokowi juga akan mengirim daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ. Jokowi akan membuka diri terhadap berbagai aspirasi. "Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ujar Ari.(tribun network/mam/den/fik/riz/dod)

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Tolak RUU DKJ yang Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden, Lebih Dukung Pemilihan Langsung

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas