Timnas AMIN: 6 Juta Warga Jakarta Wajib Tolak Usulan Gubernur Dipilih Presiden di RUU DKJ
Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan ini memandang, RUU DKJ merenggut hak suara warga Jakarta
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), secara tegas menolak usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Juru Bicara Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya mengajak 6 juta warga Jakarta yang memiliki hak pilih untuk mengambil sikap menolak RUU DKJ tersebut.
"Saya mengimbau betul 6 juta suara Jakarta harus menolak ini (RUU DKJ)," ujar Marco dalam konferensi pers di rumah Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).
Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan ini memandang, RUU DKJ merenggut hak suara warga Jakarta yang seharusnya disalurkan untuk memilih pemimpin lewat Pilkada.
Jika RUU DKJ ditetapkan sebagai Undang-Undang, maka nasib Jakarta akan bergantung sepenuhnya kepada keputusan Presiden.
"Anda bayangkan nanti anda nggak punya hak pilih gubernur dan wakil gubernur anda, anda tidak bisa menentukan nasib Jakarta," kata dia.
Marco kembali menegaskan bahwa AMIN menolak usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden. Ia mengajak masyarakat Jakarta untuk mengawasi proses penyusunan RUU DKJ yang berjalan di DPR.
"Sekarang bolanya ada di DPR, kita awasi DPR kita, kita lawan. Yang jelas AMIN pasti menolak jadi kekuatan yang harus kita pilih untuk menolak itu adalah di AMIN," pungkasnya.
Baca juga: Penegakan Hukum dalam Dinasti Politik Jokowi di Tengah Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Sebagai informasi, dalam usulan inisiatif DPR di Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ. Adapun aturan ini dibuat dalam rangka persiapan pindahnya ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.