Aksi Gibran Bagi Susu Beralih Pengawasan dari Bawaslu Jakut ke Bawaslu DKI Jakarta
Kegiatan Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) beralih supervisi dari Bawaslu Jakarta Utara ke Bawaslu DKI Jakarta.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) beralih supervisi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara ke Bawaslu DKI Jakarta.
“Disupervisi itu, teman-teman itu sekarang tindak lanjut terhadap larangan CFD sebagai tempat kegiatan politik” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jumat (8/12/2023).
Lebih lanjut, Bagja menegaskan Bawaslu bakal mengingatkan seluruh peserta Pilpres 2024 untuk mengikuti peraturan-peraturan daerah.
Pun juga terhadap peraturan yang berlaku untuk di kawasan dan kota yang juga punya kegiatan CFD setiap minggunya.
Terkhusus aksi Gibran yang kini ditangani oleh Bawaslu DKI Jakarta dikarenakan CFD di kawasan Jakarta berkaitan dengan peraturan gubernur.
“Karena ini kan peraturannya terkait peraturan gubernur. Silakan nanti teman-teman (Bawaslu DKI Jakarta) yang akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Diketahui, Gibran didampingi istrinya, Selvi Ananda saat membagikan susu kepada sejumlah warga yang hadir CFD, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Bagi Susu di CFD Jakarta Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran: Tidak Ada Ajakan Memilih
Dalam aktivitas hari keenam kampanye Pilpres 2024 kemarin, Gibran ditemani sejumlah politikus seperti Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, politikus PAN Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, Zita Anjani, Uya Kuta, serta Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.