Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Mengaku Siap Tangani Perkara Pemilu

Ridwan mengatakan setelah menjadi Hakim MK dirinya harus siap dengan segala tugas ke depan. Salah satunya menangani perkara pemilu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Resmi Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Mengaku Siap Tangani Perkara Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengikuti pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridwan Mansyur telah sah menjadi Hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (8/12/2023).

Ridwan mengatakan setelah menjadi Hakim MK dirinya harus siap dengan segala tugas ke depan. Salah satunya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilu.

"Seperti tahun sebelumnya ketika ada event, (Pemilu) seperti ini kita harus siap, InsyaAllah saya sudah menyiapkan diri karena dengan pengalaman saya sebagai hakim di MA InsyaAllah saya siap bergabung dengan hakim yang lain bersama-sama menyelesaikan perkara yang diajukan ke MK," katanya.

Ia mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, MK terus melakuan persiapan. Sehingga pada saat ada yang mengajukan perkara di MK dapat ditangani dengan baik.

"Ini kita pelajari itu sehingga kita menyiapkan majelisnya, menyiapkan juga tempat sidangnya, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu bisa selesai sehingga kita bisa melaksanakan sidang dan bisa menerima kedatangan masyarakat publik dan pihak-pihak itu dengan lebih baik," katanya.

Dalam menghadapi Pemilu, pihaknya kata Ridwan belajar dari kejadian sebelumnya. Dalam menangani perkara, MK juga telah melakukannya secara transparan.

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan dengan itu kita bisa menghasilkan putusan yang sebaik-baiknya memenuhi rasa keadilan," katanya.

Ridwan tidak khawatir bila nanti ada banyak gugatan perkara yang diajukan ke MK berkaitan dengan Pemilu legislatif. Sepanjang gugatan tersebut memenuhi syarat kata dia maka akan diadili di MK.

"Tapi kan ada tahapan-tahapannya apakah perkara yang diajukan itu sudah memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas