Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Rakabuming Akhir Bulan Desember Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat berencana memanggil calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Rakabuming Akhir Bulan Desember Ini
Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). 

Sebab kata dia, berdasarkan penelaahan dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, sudah dinyatakan kegiatan Gibran bagi-bagi susu ke anak kecil tersebut tidak melanggar aturan pemilu.

Tak hanya itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga kata dia telah menyatakan hal senada, yakni tidak ditemukannya ada pelanggaran.

"Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau ga melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Meski begitu, saat ditanyakan perihal persiapan pihaknya mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta kali ini, Zita menyebut tidak ada persiapan apapun.

Dirinya menegaskan, hanya akan menjawab seluruh pertanyaan atau klarifikasi dari pihak Bawaslu DKI Jakarta.

"Iya sebenarnya kita datang secara kooperatif jadi apapun nanti yang akan ditanyakan kita jelaskan secara utuh," tukas dia.

Bawaslu RI Tak Temukan Bukti

Tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu yang melibatkan anak-anak dalam kampanye di car free day (CFD) dirasa tak cukup bukti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk masuk sebagai tindak pidana pemilu.

Berita Rekomendasi

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Selasa (19/12/2023).

Namun begitu meski tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu dalam peristiwa itu, Bagja menegaskan tak menutup kemungkinan Gibran berpotensi melakukan pelanggaran.

Hal itu masih memungkinkan jika tindakan Gibran dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan di luar undang-undang soal pemilu.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul saat CFD di Jalan M H Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.

Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.

Baca juga: Bawaslu: Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Tak Cukup Bukti Tindak Pidana Pemilu, Tapi

Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri Bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.

Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat. Terkait kegiatannya di area CFD itu, Gibran menyangkal jika sedang berkampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas