Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Gelar Konsolidasi Akbar di Tangerang, Bahas 3 Isu Termasuk Perdamaian di Palestina

Selain terkait pemenangan Partai Buruh, ada tiga isu yang disuarakan dalam konsolidasi ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Partai Buruh Gelar Konsolidasi Akbar di Tangerang, Bahas 3 Isu Termasuk Perdamaian di Palestina
Ist
Konsolidasi akbar Partai Buruh di Tangerang, Banten, Selasa (26/12/202). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh Provinsi Banten menyelenggarakan Konsolidasi Akbar bertajuk "Selangkah Lagi Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera" di Tangerang, Banten, Selasa (26/12/2023).

Konsolidasi ini dihadiri kurang lebih seribu orang peserta, dari perwakilan serikat pekerja tingkat perusahaan, kabupaten/kota, dan provinsi yang ada di Provinsi Banten.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz berkeyakinan, hampir satu juta buruh mendukung dan memilih Partai Buruh di Pemilu 2024.

"Selama ini buruh berjuang di parlemen jalanan bukan tidak menang tapi tidak adanya kekuatan secara politik untuk merubah kebijakan," kata Riden.

Riden menegaskan, jika partai buruh lolos ke Parlemen Senayan, program prioritasnya adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.

Sementara itu, Ketua PSP SPN Nikomas Gemilang Suprihatin, yang beranggotakan kurang lebih 40 ribu pekerja menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap Partai Buruh.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian, SPN akan bersungguh-sungguh dalam memberikan dukungan," ucap Suprihatin.

Melihat besarnya antusias peserta dalam Konsolidasi Akbar ini, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, berkeyakinan, Partai Buruh bakal memiliki satu fraksi DPRD Provinsi Banten. Termasuk juga memiliki fraksi di beberapa kabupaten/kota.

Selain terkait pemenangan Partai Buruh, ada tiga isu yang disuarakan dalam konsolidasi ini.

Pertama, Cabut SK Gubernur terkait upah minimum tahun 2024. Kedua, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dan Ketiga, Stop Perang Israel Palestina - Wujudkan Perdamaian Permanen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas