Fakta Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Terkait Dugaan Penggelapan, Ini Kata Kejaksaan
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN Indra Charismiadji ditangkap aparat penegak hukum.
Editor: Adi Suhendi
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran mengatakan pihaknya menerima pelimpahan Tahap II perkara Indra Charismiadji hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Artinya, tersangka dan barang bukti kini sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Timur.
"Kami menerima pelimpahan Tahap II hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Imran kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam.
Namun, ia masih belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Indra Charismiadji.
Menurut Imran, nantinya keterangan lebih lanjut mengenai perkara Indra Charismiadji, termasuk soal penangkapannya akan disampaikan langsung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.
"Perkaranya di Kejaksaaan Tinggi, tapi Tahap II-nya di kami. Press rilisnya nanti di Kejaksaan Agung," kata Imran.
Tim Hukum AMIN Beri Pendampingan
Atas perkara tersebut, Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) memastikan bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji.
"Kami dari tim hukum nasional amin melakukan pendampingan secara hukum. kami tim hukum nasional AMIN mendampingi secara hukum," kata Ari Yusuf Amir.
Ari berharap kasus yang menjerat Indra berjalan secara transparan.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," ujar Ari.