Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?
Bawaslu Kota Jakarta Pusat memastikan tak akan memeriksa calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Editor: Wahyu Aji
Sederet kader Partai Amanat Nasional (PAN) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Adapun panggilan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran pemilu imbas pembagian susu gratis oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam momen Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu.
"Kita datang secara kooperatif memenuhi panggilan untuk saya panggilan pertama, kedua untuk Pasha dan Uya dari Bawaslu Jakpus untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan CFD bersama mas Gibran waktu itu kita melakukan jalan sehat," kata Ketua DPP PAN Zita Anjani saat ditemui di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Pengurus PAN hingga 2 Artis Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus
Meski begitu, Zita mengaku pihaknya merasa bingung dengan pemanggilan oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Sebab kata dia, berdasarkan penelaahan dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, sudah dinyatakan kegiatan Gibran bagi-bagi susu ke anak kecil tersebut tidak melanggar aturan pemilu.
Tak hanya itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga kata dia telah menyatakan hal senada, yakni tidak ditemukannya ada pelanggaran.
"Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau ga melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Meski begitu, saat ditanyakan perihal persiapan pihaknya mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta kali ini, Zita menyebut tidak ada persiapan apapun.
Dirinya menegaskan, hanya akan menjawab seluruh pertanyaan atau klarifikasi dari pihak Bawaslu DKI Jakarta.
"Iya sebenarnya kita datang secara kooperatif jadi apapun nanti yang akan ditanyakan kita jelaskan secara utuh," tukas dia.
Bawaslu RI Tak Temukan Bukti
Tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu yang melibatkan anak-anak dalam kampanye di car free day (CFD) dirasa tak cukup bukti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk masuk sebagai tindak pidana pemilu.
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Selasa (19/12/2023).
Namun begitu meski tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu dalam peristiwa itu, Bagja menegaskan tak menutup kemungkinan Gibran berpotensi melakukan pelanggaran.
Hal itu masih memungkinkan jika tindakan Gibran dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan di luar undang-undang soal pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.