Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditempatkan di Blok Mapenaling Rutan Cipinang
Indra ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Hasanudin Aco
"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," tutur Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra.
Penahanan itu terkait dengan kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Indra Charismiadji sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.
Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.
Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," uajr Cakra.
Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).
"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra.
Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.
"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," katanya.
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.