Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Aiman Witjaksono Tuding Aparat Tak Netral, Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Kasus dugaan hoaks soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 oleh Juru Bicara TPN, Aiman Witjaksono memasuki babak baru.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Babak Baru Kasus Aiman Witjaksono Tuding Aparat Tak Netral, Polisi Tingkatkan ke Penyidikan
Tribunnews/JEPRIMA
Juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tudingan oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Aiman bersama rombongan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Aiman didampingi dua kuasa hukum, salah satunya Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan hoaks soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya saat ini telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.




"Yang jelas (saat ini) sudah naik sidik (penyidikan)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ade mengatakan naiknya status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukannya dugaan tindak pidana dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Adapun gelar perkara kasus tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," singkatnya.

BERITA TERKAIT

Nantinya, kata Ade, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk Aiman Witjaksono untuk diperiksa.

"Nanti, nanti kita update (rencana tindak lanjutnya)" jelasnya.

Saat status kasus masih di penyelidikan, Aiman sendiri sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023) lalu dengan dicecar kurang lebih 60 pertanyaan.

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tuding Aparat Tak Netral

Sebelumnya, Kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.

Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas