Gerakan Aktivis 98 Soroti Penganiayaan Relawan Pilpres 2024
Gerakan Aktivis (GERAK) 98 mengencam keras penganiayaan yang terjadi atas relawan paslon Capres Cawapres Ganjar Mahfud
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gerakan Aktivis (GERAK) 98 mengencam keras penganiayaan yang terjadi atas relawan paslon Capres Cawapres Ganjar Mahfud, di Yogyakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
Mereka menyebut, relawan korban penganiayaan merupakan pahlawan demokrasi, karena berani menunjukkan loyalitas atas pilihan bebas untuk pesta demokrasi 2024 mendatang.
“Kami mengecam keras penganiayaan dan mendesak agar TNI POLRI mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada lagi Tragedi Semanggi Jilid Kedua, orang diculik dan sampai sekarang tidak tahu di mana keberadaannya," ujar Juru Bicara GERAK (Gerakan Aktivis) 98 Jeffri Lambok, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Program Pangan dan Susu Gratis dari Prabowo-Gibran Jelas Punya Prospek
"Turut prihatin atas kejadian, mereka yang dianiaya adalah pahlawan reformasi."
Jefftri menambah, perjuangan para relawan tersebut sama dengan perjuangan para aktivis yang terus mengawal reformasi agar berjalan tegak lurus hingga kini.
Kata dia, jangan sampai reformasi yang sudah berjalan dan pesta demokrasi kali ini dirusak oleh orde baru gaya baru (neo orde baru).
Menurutnya, akar-akar nilai orde baru sudah terlihat secara gamblang.
Salah satunya, adanya upaya menghalalkan segala cara untuk kekuasaan yang dipertontokan tanpa malu.
"Legalitas menabrak legitimasi moral, mulai dari MKMK hingga penggunaan aparatus negara dalam prosesnya," tegasnya.
Karena itu, semangat 25 tahun Reformasi perlu terus digaungkan untuk melawan embrio pemimpin tirani.
Hal tersebut merupakan skenario terburuk demokrasi yang sama-sama tidak diinginkan seluruh rakyat Indonesia.
"Tahun ini 2024 adalah tahun genting, 'vivere pericoloso'. Jawabnya adalah melawan atau kita jangan berharap kapal Indonesia dapat berlabuh menuju Indonesia Emas 2045," paparnya.
Kekuasaan, jelas Lambok, perlu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku atau memenuhi aspek legalitas.
Lalu, kekuasaan juga harus disahkan secara demokratis sehingga memiliki legitimasi demokratis. Suksesi kekuasaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar moral.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.