Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Pastikan Kasus Jubir Timnas AMIN Tak Politis

Perkara ini pun dipastikan akan tetap berjalan dan tak terpengaruh Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Agung Pastikan Kasus Jubir Timnas AMIN Tak Politis
TRIBUNNEWS.com Fahmi Ramadhan/Dok. Kejari Jaktim
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji - Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penggelapan pajak yang menyeret Juru Bicara Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji sebagai tersangka tak berkaitan dengan urusan politik.

"Enggak ada. Enggak ada kaitan dengan politik," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).

Perkara ini pun dipastikan akan tetap berjalan dan tak terpengaruh Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.

Diketahui, Indra Charismiadji selain menjadi Jubir Capres-Cawapres, juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah I.

"Morotariumnya tidak berlaku ya," kata Burhanuddin.

Alasannya, perkara ini tidak disidik Kejaksaan, tetapi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan sebagai penuntut umum.

"Perkara ini kan dari luar, bukan dari Kejaksaan. Perkara dari Kementerian Keuangan," ujar Burhanuddin.

Meski perkaranya tetap berjalan, penahanan Indra Charismiadji saat ini ditangguhkan Kejaksaan.

Penangguhan penahanan itu terhitung sejak Jumat (29/12/2023).

Sebagai tersangka, Indra hanya menjalani wajib lapor kepada tim jaksa penuntut umum secara berkala.


"Bahwa pada Hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka Nurindra BC. Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Dalam perkara ini, Indra Charismiadji menjadi tersangka terkait posisinya sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Indra menjadi tersangka bersama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara pada tahun 2019.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," kata Cakra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas