Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Terbuka Terima Laporan Publik Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu

Pramono mengatakan, sejak awak tahun 2023, Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantau Hak Konstitusional untuk Pemilu 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komnas HAM Terbuka Terima Laporan Publik Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terbuka menerima laporan dari publik terkait kasus pelanggaran pemilu.

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan hal tersebut usai menerima laporan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tentang kasus kekerasan terhadap pendukung di Boyolali, Jawa Tengah, pada Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Terima Pelaporan TPN Ganjar-Mahfud, Komnas HAM Minta Alat-alat Bukti Dilengkapi

Pramono mengatakan, sejak awak tahun 2023, Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantau Hak Konstitusional untuk Pemilu 2024.

"Beberapa fokusnya adalah potensi kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi yang dialami oleh pihak manapun," kata Pramono, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu ini.

Kemudian, kata Pramono, tim tersebut juga fokus memantau netralitas aparatur negara dalam pemilu.

Baca juga: Ganjar Minta KPU Tindak Lanjuti Kabar Ratusan Ribu WNI di Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024

"Itu yang menjadu fokus pengaduan yang diterima Komnas HAM," ucapnya 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Pramono mengatakan, Komnas HAM membuka diri untuk menerima pelaporan publik terkait pelanggaran pemilu.

"Jadi, kepada pihak manapun yang merasa hak-haknya dilanggar, terutama dalam lingkup dua hal yang tadi itu, Komnas HAM membuka diri untuk menerima pengaduan-pengaduan seperti itu, tanpa kami dari Komnas HAM berniat atau bermaksud untuk masuk kepada persoalan-persoalan teknis kepemiluan, yang itu memang menjadi ranahnya Bawaslu atau juga bahkan Mahkamah Konstitusi yg menangani sengketa hasil pemilu," kata Pramono.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyampaikan alasan membuat laporan ke Komnas HAM mengenai kasus pengeroyokan pendukung di Boyolali.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, insiden pengeroyokan pendukung ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga hak asasi manusia (HAM).

Oleh karena itu, ia meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait kasus kekerasan pemilu ini.

"Kenapa kami mendorong Komnas HAM utk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini," ungkap Ifdhal.

Baca juga: Dinamika Pemilu 2024 Sarat Manuver, Kombatan Ingatkan PDIP Tak Lengah

TPN Ganjar-Mahfud meyakini Komnas HAM adalah lembaga yang independen untuk melakukan investigasi kasus tersebut, tanpa memihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas