KPU: Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Selaku lembaga penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti parpol untuk menyerahkan LADK tepat waktu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik (parpol) peserta pemilu diminta untuk mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK).
Selaku lembaga penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti parpol untuk menyerahkan LADK tepat waktu.
Baca juga: Besok KPU Bakal Umumkan Lokasi, Panelis, dan Moderator untuk Debat Capres
"KPU itu dalam rangka memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu tingkat nasional dapat menyerahkan LADK tepat waktu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (3/1/2024).
Idahm menjelaskan ihwal bakal ada konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Parpol akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KPU.
"Karena konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu," ujarnya.
Baca juga: KPU Sebut Persiapan Debat Capres 7 Januari 2024 Sudah 90 Persen, Tempat Masih Dirahasiakan
Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.
Idham mengingatkan parpol peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Dia menyebut baik itu berupa uang, barang atau jasa dalam pembukuan dana kampanye.