Datangi LPSK, TPN Ganjar Ajukan Biaya Restitusi untuk Korban Penganiayaan Oknum TNI di Boyolali
Adapun tuntutan pengajuan resitutusi itu kata Ifdhal akan pihaknya persiapkan sebelum proses persidangan nantinya berlangsung.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Selain itu diajukannya perlindungan untuk korban lantaran Ifdhal mengklaim situasi yang ada saat ini justru terbalik.
Korban yang menjadi sasaran penganiayaan oknum TNI itu justru menurut Ifdhal kini seolah-olah sebagai dalang utama adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
"Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk," tuturnya.
Kini LPSK pun kata Ifdhal telah menerima pengajuan perlindungan yang ajukan oleh pihaknya.
Bahkan belakangan LPSK dijelaskannya telah terlebih dahulu memberi perlindungan kepada korban yang ada di Boyolali.
"LPSK sangat proaktif dalam kasus ini, meskipun kami baru datang hari ini tapi LPSK sudah melakukan pendampingan sudah datang ke LPSK," pungkasnya.
Baca juga: Bertemu dengan Relawan di Blora, Ganjar Pranowo Ingatkan Kejadian di Boyolali Jangan Sampai Terulang
TNI Tetapkan 6 Tersangka
Diberitakan sebelumnya sebanyak enam dari 15 oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).
Sampai dengan saat ini, kata dia, Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.