Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Beberkan Aturan Soal Informasi Pertahanan-Keamanan yang Tak Bisa Diungkap ke Publik dan Rahasia

Wakil Ketua KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menjelaskan sejumlah aturan soal informasi yang bersifat rahasia dan tak bisa diungkap ke publik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KIP Beberkan Aturan Soal Informasi Pertahanan-Keamanan yang Tak Bisa Diungkap ke Publik dan Rahasia
Larasati Dyah
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI), Arya Sandhiyudha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) angkat bicara menjawab munculnya wacana soal informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia setelah debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik.

Wakil Ketua KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha PhD menjelaskan sejumlah aturan soal informasi yang bersifat rahasia dan tak bisa diungkap ke publik berdasarkan Undang-Undang (UU).

Dalam istilah UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata dia, informasi tersebut dikenal sebagai 'informasi yang dikecualikan'.

Arya menjelaskan UU tersebut merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut sebagai acuan.

Dengan demikian, kata dia, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Jadi UU ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," kata Arya ketika dikonfirmasi pada Senin (8/1/2024).

Berita Rekomendasi

"Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," sambung dia.

Informasi yang dikecualikan tersebut, kata Arya, meliputi sejumlah hal.

Satu di antaranya, kata dia, soal kepentingan negara.

Arya yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura tersebut mengatakan hal tersebut didasarkan pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i UU KIP.

"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008 yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," kata Arya.

Arya yang juga peraih gelar Doktor bidang Hubungan Internasional dari Turki tersebut juga menjelaskan terdapat pasal dan ayat menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam UU KIP.

Ia menjelaskan aturan tersebut terdapat di Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas