Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Beberkan Aturan Soal Informasi Pertahanan-Keamanan yang Tak Bisa Diungkap ke Publik dan Rahasia

Wakil Ketua KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menjelaskan sejumlah aturan soal informasi yang bersifat rahasia dan tak bisa diungkap ke publik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KIP Beberkan Aturan Soal Informasi Pertahanan-Keamanan yang Tak Bisa Diungkap ke Publik dan Rahasia
Larasati Dyah
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI), Arya Sandhiyudha. 

Dia menjelaskan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara teramasuk ke dalam informasi yang dikecualikan.

Arya mengatakan terdapat tujuh jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan bunyi UU KIP.

Pertama, yakni informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.

Kedua, dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.

Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya

Keempat, gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.

Kelima, data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.

Keenam, sistem persandian negara.

Berita Rekomendasi

Ketujuh, sistem intelijen negara.

Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilahkan para calon Presiden bersama timnya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka.

Bagi mereka yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan, kata Arya, masing-masing Calon Presiden dapat mengacu pada UU tersebut.

"Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personel timnya yang menekuni tema UU dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, bersyukur calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto tidak membongkar data pertahanan dalam debat calon presiden pada Minggu (7/1/2024) kemarin.

"Alhamdulillah, Pak Prabowo tidak terpancing untuk membuka data pertahanan kita. Menurut saya ini bentuk kenegarawanan, mementingkan negara di atas politik. Meski sudah dicecar sebegitu rupa," kata Meutya, Senin (8/1/2024).

Ia mengatakan data pertahanan tidak bisa dibuka di depan umum karena sifatnya yang merupakan rahasia negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas