Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Pemilu Soroti Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri, Berpotensi Tidak Netral

Iinisiator Perkumpulan Jaga Pemilu mengungkapkan, posisi Duta Besar atau Kepala Perwakilan yang berasal dari parpol atau relawan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Jaga Pemilu Soroti Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri, Berpotensi Tidak Netral
HANDOUT
Diskusi Netralitas Aparat dalam Pemilu yang digelar Perkumpulan Jaga Pemilu, di Jakarta, Rabu (10/1/2024) 

“KASN sekarang dalam posisi sulit karena sejak keluarnya UU no 20 tahun 2023, KASN tidak lagi menjadi komisi dan tak punya wewenang untuk mengawasi aparatur sipil negara,” jelas Agus.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Ibu Livia Istania Iskandar, LPSK memberikan jaminan perlindungan kepada siapa saja yang melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu.

“Minggu lalu LPSK menerima permohonan perlindungan yang disampaikan oleh salah satu karena adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum militer. Saat ini sedang ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan,” katanya.

Ke depan, LPSK siap membantu siapa pun yang memerlukan perlindungan dapat menghubungi LPSK melalui akun whatsapp 0857-7001-0048, atau mengontak 148 selama jam & hari kerja, atau pengguna android dapat mendownload aplikasi Perlindungan LPSK dari google playstore.

“Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor LPSK dan via surat ke alamat LPSK,” katanya. Alamat LPSK di Jl. Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750.

Baca juga: Tangani Penanganan Kesehatan Mental, RSPP Siap Terima Caleg Gagal Lolos Pemilu

Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu Luky Djani mengatakan, ia menyambut baik kolaborasi dengan KASN dan LPSK dan memungkinkan LPSK bukan hanya perlindungan secara fisik, tapi juga perlindungan di dunia maya.

Selain itu ia berharap agar Jaga Pemilu dan lembaga-lembaga pemantau lain terus proaktif untuk menemukan dan mengadvokasi pelanggaran Pemilu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas